Mitra atau Pekerja? Mengurai Benang Kusut Status Hukum Driver Ojek Online di Ekonomi Gig
RRedaksi Portal · 15/7/2026 · Status dan Jenis Pekerjaan
Identifikasi terhadap status hukum pengemudi ojek online di Indonesia mengungkap adanya dualisme yang nyata antara label kemitraan formal dan realitas hubungan kerja yang bersifat subordinatif. Perusahaan platform digital secara sistematis menggunakan istilah "mitra" untuk memposisikan pengemudi di luar yurisdiksi Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang pada praktiknya bertujuan menghindari berbagai kewajiban normatif perusahaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang signifikan belum diikuti oleh kejelasan status hukum bagi pekerja platform, sehingga menciptakan ambiguitas posisi tawar pengemudi dalam ekosistem digital yang sangat dinamis.
Hak-hak normatif yang menjadi standar perlindungan pekerja konvensional, seperti upah minimum dan uang pesangon, tidak ditemukan dalam skema kemitraan yang diterapkan oleh penyedia aplikasi saat ini. Ketiadaan jaminan kesehatan, perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua yang bersifat wajib memperburuk kerentanan sosial para pengemudi. Selain itu, mekanisme perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak melalui fitur penangguhan (suspend) akun juga tidak memiliki prosedur keberatan yang diatur secara legal. Kondisi ini mencerminkan adanya kekosongan hukum yang berdampak langsung pada ketidakpastian pendapatan dan perlindungan sosial bagi pekerja dalam ekonomi gig (gig economy).
Analisis terhadap relasi kerja dalam ekosistem ini mengungkap adanya dekonstruksi terhadap konsep hubungan kerja konvensional. Fenomena tenaga kerja just-in-time merefleksikan bagaimana platform digital telah mengubah posisi tawar individu menjadi sekadar "mitra" yang mandiri secara formal, namun tetap berada di bawah kendali manajemen digital yang ketat. Penggunaan label kemitraan ini merupakan strategi perusahaan platform untuk memindahkan risiko bisnis kepada pekerja sekaligus menghindari kewajiban jaminan sosial dan upah minimum yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Fakta ini memperlihatkan ketidakseimbangan posisi tawar yang tajam, di mana pengemudi ojek online dipaksa menerima syarat dan ketentuan sepihak tanpa adanya ruang negosiasi yang adil.
Eksistensi manajemen algoritma dalam platform digital bertindak sebagai "atasan tidak terlihat" yang memantau, menilai, dan memberikan instruksi kepada pekerja secara otomatis selama 24 jam. Mekanisme ini menciptakan bentuk subordinasi baru yang melampaui konsep hubungan kerja tradisional, di mana kendali tidak lagi dilakukan secara fisik melainkan melalui data dan penilaian performa. Transformasi kontrol kerja ini menyebabkan hilangnya hak-hak normatif yang seharusnya melekat pada hubungan kerja, mengingat kerangka hukum saat ini belum mampu menangkap esensi pengendalian algoritma sebagai bentuk instruksi kerja yang nyata. Akibatnya, para pekerja platform dihadapkan pada ketidakpastian pendapatan dan risiko pemutusan akses akun tanpa adanya transparansi atau prosedur keberatan yang dijamin secara legal.
Kekosongan hukum di sektor ini memicu munculnya fenomena pekerjaan yang rentan dan tidak terlindungi (precarious work). Kerangka hukum ketenagakerjaan nasional saat ini masih terpaku pada paradigma hubungan kerja industrial abad ke-20 yang berbasis pada keberadaan fisik dan kontrak tetap. Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur status hukum pekerja platform menyebabkan negara kehilangan kendali dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Kondisi ini menuntut adanya perubahan paradigma hukum yang lebih responsif terhadap perubahan sosial yang digerakkan oleh teknologi informasi, termasuk pendekatan metodologis yang kritis untuk menelaah kembali definisi hubungan kerja agar mencakup karakteristik digital yang lebih fleksibel namun tetap adil.
Pembaruan regulasi melalui rekonstruksi hukum menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menjamin kepastian hukum bagi jutaan pekerja ojek online. Penafsiran norma hukum secara sistematis sangat diperlukan untuk menyesuaikan antara ketentuan normatif dan realitas empiris di lapangan. Penelitian hukum normatif memberikan landasan bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kategori pekerja baru, seperti pekerja antara (intermediate category), yang berhak atas perlindungan dasar meskipun tidak terikat kontrak formal. Keadilan hukum bagi pekerja gig economy hanya dapat terwujud apabila negara berani melakukan reformasi hukum yang progresif dan berorientasi pada kemanusiaan, sehingga keberlangsungan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja.
Polemik mengenai hak-hak pengemudi ojek online juga terlihat dalam isu kewajiban pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pernah menyatakan bahwa aplikator memiliki tanggung jawab memberikan BHR kepada mitra pengemudi, pandangan ahli hukum bisnis menilai kewajiban tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengikat. Menurut Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, M.Hum., kewajiban pemberian tunjangan atau bonus hari raya dalam hukum ketenagakerjaan hanya berlaku dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.
Selama hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online berstatus sebagai kemitraan, pengemudi bukan merupakan karyawan. Oleh karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mewajibkan tunjangan tersebut untuk karyawan, dan pemberian bonus bagi mitra bersifat sukarela serta tidak dapat dituntut secara hukum. Status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro sejalan dengan definisi pengusaha dalam hukum bisnis, yakni pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi secara terus-menerus, terbuka, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Hubungan ini diibaratkan sebagai kemitraan antarpelaku usaha, sebagaimana hubungan antara pedagang kecil dengan pemasok barang dagangannya, di mana kedua belah pihak berkedudukan sebagai pelaku usaha yang mandiri secara hukum.
Hal ini semakin diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Regulasi tersebut secara resmi menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring, sekaligus mengatur pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi. Dengan status kemitraan ini, ketentuan-ketentuan yang bersifat wajib dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai Bonus Hari Raya, tidak serta-merta berlaku bagi pengemudi ojek online.
Meskipun tidak terdapat kewajiban hukum yang mengharuskan pemberian Bonus Hari Raya, prinsip hubungan kemitraan tetap harus dibangun berdasarkan asas keadilan, keseimbangan, dan saling menguntungkan. Walaupun tidak ada kewajiban hukum yang mengikat secara normatif, hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap harus dijalankan secara adil sehingga kedua belah pihak memperoleh manfaat yang proporsional, sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan di era ekonomi digital.
Referensi
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V. (2026, 10 Juli). Bonus Hari Raya ojol tidak wajib secara hukum meski berstatus UMKM. Diakses dari https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/bonus-hari-raya-ojol-tidak-wajib-secara-hukum-meski-berstatus-umkm
- Ramania, H., & Lie, G. (2026). Status hukum dan perlindungan hak pekerja gig economy: Studi kasus driver ojek online di Indonesia. Jurnal Citra Multidisiplin, 1(4). https://doi.org/10.38048/jcm.v1i4.6884
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online