Bekerja Berbasis Proyek: Pentingnya Klausul Kontrak bagi Seniman Visual

RRedaksi Portal · 15/7/2026 · Status dan Jenis Pekerjaan

Bekerja Berbasis Proyek: Pentingnya Klausul Kontrak bagi Seniman Visual

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap produksi karya seni visual secara signifikan. Seniman, baik pemula maupun yang telah berpengalaman, kini dapat memanfaatkan berbagai aplikasi dan platform digital untuk menghasilkan karya secara efisien. Karya seni digital memiliki keunggulan dalam hal mobilitas, kemudahan publikasi melalui media sosial, serta fleksibilitas untuk digandakan atau dicetak pada berbagai media cetak. Selain itu, proses koreksi dan perbaikan kesalahan dalam pembuatan karya dapat dilakukan dengan lebih mudah dibandingkan dengan media konvensional.

Dalam ekosistem kerja berbasis proyek, seniman visual sering kali menggunakan beragam perangkat lunak untuk memenuhi kebutuhan klien. Platform seperti Canva menawarkan solusi desain yang komprehensif dan terjangkau dengan beragam template untuk keperluan pemasaran, visualisasi data, dan branding. Untuk kebutuhan ilustrasi yang lebih detail, aplikasi seperti IbisPaint X menyediakan fitur lengkap dengan kurva belajar yang rendah serta kemampuan berbagi proses berkarya dengan komunitas. Sementara itu, Procreate menjadi pilihan profesional di perangkat iOS dengan fitur brush, layer, dan palet warna yang canggih, yang bahkan digunakan dalam industri animasi besar untuk pembuatan sketsa dan storyboard. Kemudahan akses terhadap alat-alat ini meningkatkan volume dan variasi proyek yang dapat dikerjakan oleh seniman visual.

Meningkatnya frekuensi kerja berbasis proyek ini menuntut adanya kejelasan hukum melalui klausul kontrak yang ketat, khususnya terkait hak kekayaan intelektual. Seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai status hukum sebuah karya, terutama ketika seniman visual membuat desain logo untuk klien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, "Ciptaan" didefinisikan sebagai setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3).

Namun, ketentuan hukum memberikan batasan spesifik terhadap pendaftaran logo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa, atau sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Oleh karena itu, jika sebuah karya visual berfungsi sebagai identitas pembeda dalam kegiatan bisnis, karya tersebut harus didaftarkan sebagai Merek, bukan sebagai Ciptaan.

Pengaturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (3) undang-undang tersebut mendefinisikan Merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasinya) untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Konsekuensi hukum ini menjadikan klausul kontrak kerja antara seniman visual dan klien menjadi sangat krusial.

Kontrak harus secara eksplisit mengatur pengalihan hak atau lisensi penggunaan, serta menegaskan bahwa desain logo yang dihasilkan akan didaftarkan sebagai Merek oleh klien, sehingga seniman memahami batasan hak cipta atas karya tersebut. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara Hak Cipta dan Merek, serta penuangan kesepakatan tersebut ke dalam klausul kontrak kerja yang jelas, merupakan langkah fundamental. Hal ini tidak hanya melindungi hak ekonomi seniman, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi klien dalam memanfaatkan karya visual tersebut untuk kepentingan komersial secara berkelanjutan.

Referensi

  • Setiaji, R. S. (2023). Berkarya seni visual di era digital. Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni dan Budaya, 5(2), 272–280.
  • Havinando, A. A. (2022). Konsekuensi hukum logo yang didaftarkan sebagai ciptaan dan merek sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2). https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.305
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Komentar (0)