Dilema Status Hukum Pekerja Kreatif: Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
RRedaksi Portal · 15/7/2026 · Penyelesaian Sengketa Pekerjaan
Keabsahan suatu perjanjian dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mensyaratkan empat kondisi: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu sebagai objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal (causa yang diperbolehkan). Perlu dicatat bahwa tidak adanya syarat "tertulis" dalam pasal ini selaras dengan asas konsensualisme, di mana perjanjian lahir dan mengikat semata-mata dari kesepakatan para pihak tanpa formalitas tertentu. Prinsip ini dipertegas oleh asas Pacta Sunt Servanda dalam Pasal 1338 KUHPer, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, berdasarkan Pasal 1866 KUHPer, alat bukti tulisan (surat) berada pada urutan pertama dalam hukum perdata. Oleh karena itu, meskipun perjanjian lisan sah secara hukum, ketiadaan bukti tertulis akan menyulitkan pembuktian isi dan keberadaan perjanjian tersebut dalam sengketa perdata.
Praktik di lapangan memperlihatkan jurang yang lebar antara pengakuan normatif tersebut dengan kemampuan pekerja lepas (freelance) dalam industri kreatif, khususnya desain grafis, untuk menegakkan hak-haknya. Persoalan pertama adalah pembuktian. Ketika klien mengingkari kesepakatan, seperti menolak membayar, terlambat membayar, memperpanjang waktu kerja, atau meminta revisi desain tanpa batas di luar perjanjian awal, desainer lepas tanpa kontrak tertulis tidak memiliki pegangan hukum yang kuat. Persoalan kedua adalah beban pembuktian. Berdasarkan Pasal 1865 KUHPer, barang siapa yang mengajukan suatu peristiwa diwajibkan membuktikannya. Desainer lepas yang menuntut haknya harus membuktikan adanya perjanjian, isi perjanjian, dan wanprestasi klien, yang sangat berat dilakukan tanpa dokumentasi tertulis. Persoalan ketiga adalah ketidakjelasan lingkup pekerjaan (scope of work). Tanpa kontrak tertulis yang mendefinisikan secara jelas tugas, batas revisi, dan standar penyelesaian, pekerjaan menjadi sangat umum dan sulit diselesaikan secara objektif.
Seiring perkembangan teknologi, sebagian besar komunikasi pekerja lepas dengan pemberi kerja dilakukan melalui pesan singkat atau surel. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 300 K/Pdt/2019 telah memvalidasi percakapan WhatsApp sebagai bukti dalam sengketa perdata. Namun, tantangan tetap ada. Tidak semua hakim memiliki kapasitas teknis untuk mengevaluasi bukti digital, sehingga keaslian percakapan sering kali harus diverifikasi oleh ahli forensik digital. Selain itu, percakapan WhatsApp umumnya tidak memuat detail informasi yang cukup, seperti definisi lingkup pekerjaan, nominal fee, batas revisi, dan tenggat waktu. Chat tersebut mungkin membuktikan adanya perjanjian, tetapi sering kali gagal membuktikan kesepakatan kerja secara rinci.
Dilema status hukum semakin kompleks ketika dikaitkan dengan hukum ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membagi hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), di mana PKWT mensyaratkan perjanjian tertulis (Pasal 57). Hal ini menciptakan celah hukum, di mana klien hampir selalu mengklaim bahwa hubungan dengan desainer lepas bukanlah "hubungan kerja" dalam arti undang-undang ketenagakerjaan, melainkan hubungan bisnis antara dua pihak mandiri. Di satu sisi, desainer lepas bukan pekerja konvensional karena tidak memiliki jam kerja tetap dan bekerja untuk banyak klien. Di sisi lain, mereka juga bukan wirausaha mandiri dengan posisi tawar yang setara. Regulasi turunan seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memperkenalkan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL), namun pengaturannya masih dirancang untuk pekerjaan harian konvensional (seperti buruh harian atau tenaga musiman), bukan untuk desainer yang mengerjakan proyek berbasis waktu yang tidak menentu.
Dalam hubungan kontraktual, asumsi dasar hukum perdata adalah para pihak bernegosiasi dalam kedudukan yang setara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan posisi tawar yang nyata. Klien, khususnya perusahaan atau agensi, memiliki divisi hukum atau konsultan yang memahami mekanisme kontrak, sehingga dapat menyusun perjanjian yang menguntungkan pemberi kerja atau bahkan menghindari pembuatan kontrak sama sekali. Sebaliknya, desainer lepas, terutama yang baru merintis karier, berada dalam posisi rentan. Menuntut negosiasi kontrak kerja sering kali membuat mereka khawatir kehilangan kesempatan mendapatkan proyek.
Ketika sengketa terjadi dan dikualifikasikan sebagai perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat empat jenis perselisihan yang dapat ditangani: (1) Perselisihan Hak, yaitu perselisihan akibat tidak dipenuhinya hak berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan (misalnya, pembayaran upah di bawah standar); (2) Perselisihan Kepentingan, yaitu perselisihan akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja; (3) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu perselisihan akibat pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak; dan (4) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, biasanya terkait keanggotaan atau kewenangan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PHI merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan yang timbul dari hubungan kerja. Struktur majelis hakim PHI terdiri dari tiga orang, yaitu satu hakim pengadilan negeri dan dua hakim ad hoc yang diusulkan oleh organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh. Prosedur pendaftaran gugatan diajukan ke pengadilan negeri setempat yang memiliki PHI, dengan melampirkan dokumen kelengkapan seperti surat kuasa dan identitas. Hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata umum, kecuali diatur khusus dalam undang-undang PHI. Putusan PHI mengenai perselisihan hak dan PHK dapat langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan putusan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi. Gugatan terkait PHK wajib diajukan dalam waktu satu tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan.
Meskipun PHI menyediakan jalur hukum yang terstruktur, terdapat tantangan praktis dalam pelaksanaannya. Eksekusi putusan PHI, khususnya yang memerintahkan pemberi kerja untuk mempekerjakan kembali karyawan, sering kali mengalami hambatan. Hal ini disebabkan oleh sifat putusan yang konstitutif, di mana pemaksaan untuk mempekerjakan kembali jauh lebih sulit diukur dan diterapkan dalam praktiknya dibandingkan dengan putusan yang hanya memerintahkan pembayaran ganti rugi. Kondisi ini semakin menegaskan kerentanan pekerja kreatif yang terjebak dalam ambiguitas status hukum antara hubungan kerja dan hubungan kemitraan bisnis.
Referensi
- Akbar, A. (2025). Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Pengadilan Negeri Banda Aceh. https://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/Artikel_Mekanisme-Perselisihan-HI_Aidil-Akbar.pdf
- Sugiharto, A. N. A., Setyawan, A. P., Erpuat, & Rumokoy, P. O. (2026). Kerentanan pekerja lepas dalam kesepakatan kerja tanpa kontrak tertulis di industri kreatif desain grafis Indonesia: Perspektif hukum kontrak. Jurnal Impresi Indonesia, 5(4), 2149–2158. https://doi.org/10.58344/jii.v5i4.7740
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.